Kumpulan Peraturan Kartografi Yang Berlaku Di Indonesia



Dalam pembuatan sebuah project Peta, kita di haruskan menghasilkan output yang bukan hanya bagus namun harus sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku khususnya kita di Indonesia. Baik itu mengacu pada BIG, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun yang lainnya, masing-masing memiliki standarnya masing-masing dalam pembuatan sebuah peta. Oleh karena itu, Sobat Mapping wajib mempelajari Parturan Perundang-undangan yang mengatur segala hal terkait tentang peta, mulai dari tata cara pengambilan data di lapangan, peta dasar yang digunakan, unsur-unsur wajib di dalam sebuah peta, sampai dengan simbologi dalam sebuah peta. Itu semua bukanlah hal sepele jika rekan-rekan tidak mempelajarinya terlebih dahulu. Oleh karena itu, kali ini rekan-rekan dapat mempelajari itu semua yang telah kami rangkum di satu halaman ini.


➤ Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Peraturan Direktorat Jendral Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LH dan Kehutanan Nomor P.6/PKTL/SETDIT//KUM.1/11/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan


➤ Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa


 SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan 


 SNI 7645:2010 tentang Klasifikasi Penutup Lahan


 Spesifikasi Teknis Peta Rupa Bumi Indonesia yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai berikut :
    - SNI 19-6726-2002 Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:50 000
    - SNI 19-6727-2002 Peta Dasr Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:250 000


 Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar



Password RAR :
www.indonesia-geospasial.com
Extract Error? Silahkan Update Aplikasi Winrar