Tata Cara Permintaan Data SHP Peta di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

INDONESIA-GEOSPASIAL.COM - Bagaimana tata cara permintaan data Shapefile peta yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ?
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, telah mengeluarkan Peraturan terkait tata cara permintaan data informasi geospasial Kementerian LHK, yaitu Perdirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.4/PKTL/SETDIT/KUM.1/2/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 


berdasarkan Peraturan Dirjen PKTL Kementerian LHK tersebut, dapat secara singkat disimpulkan sebagai berikut :
  • DG dan IG merupakan data yang disimpan di basis data geospasial/ server geodatabase Unit Kliring dan bersumber dari Walidata lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (BAB IV Point A 1) (DG adalah Data Geospasial, IG adalah Informasi Geospasial)
  • Jenis DG dan IG meliputi :
    • Format Sistem Informasi Geografis (SIG) misal Shapefile/ geodatabase (Shp/gdb)
    • Format WMS (web map service), yang dapat diakses melalui media internet pada Geoportal/WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Format Jpg/Pdf
    • Tabel hasil analisa spasial
    • Format lain sesuai perkembangan teknologi (BAB IV Point A 2)
  • Tim Pengelola JIG dilarang menyalahgunakan dan memperjualbelikan DG dan IG untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (BAB III Point D 1) (JIG adalah Jaringan Informasi Geospasial)
  • Selain unit kliring dan BPKH, dilarang menyebarluaskan DG dan IG kepada pengguna. (BAB III Point D 2) (Unit Kliring adalah Direktorat IPSDH Dirjen PKTL KemenLHK berdasarkan PermenLHK P.28/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2016 tentang JIG Lingkup KLHK,  yang mempunyai tugas melaksanakan
    kegiatan penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan, monitoring DG
    dan IG yang bersumber dari walidata serta melaksanakan koordinasi
    dengan Walidata
    )
  • DG dan IG dapat disebarluaskan kepada pengguna dengan klasifikasi sebagai berikut :
    • Internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi walidata dan bukan walidata
    • Eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah lainnya; Pemerintah Daerah; Perguruan Tinggi; Swasta; LSM; dan Masyarakat Umum (BAB V Point A 1)
  • Berbagi dan penyebarluasan DG dan IG dapat dilakukan melalui
    jaringan internet/ JIG Kementerian Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan atau tanpa jaringan internet.
     (BAB V Point B 1)
  • Dalam hal JIG tidak beroperasi dan atau terjadi masalah, maka
    berbagi dan penyebarluasan DG dan IG dapat dilakukan tanpa
    melalui jaringan internet atau melalui surat permohonan informasi
    kepada Direktur selaku Unit kliring.
     (BAB V Point B 2)
  • Pengguna dapat menggunakan DG dan IG sesuai dengan tujuan
    permohonan atau untuk kegiatan lainnya dalam instansi/ unit kerja
    pengguna.
     (BAB V Point B 3)
  • Pengguna tidak boleh merubah dan membuat salinan DG dan IG,
    serta menyebarluaskan/memindahtangankan/memperjualbelikan
    kepada pihak lain. Penyebarluasan dapat dilakukan dalam bentuk
    hasil analisa dan pemaduan data dengan mencantumkan sumber
    datanya.
     (BAB V Point B 4)
  • Pengguna DG dan IG wajib melaporkan hasil analisa atau
    kesimpulan dari kegiatan penggunaan DG dan IG melalui email
    dengan alamat webgis@menlhk.go.id.
     (BAB V Point B 5)
  • Berbagi DG dan IG untuk pengguna internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diatur sebagaimana berikut : 
    • Berbagi DG dan IG dilakukan oleh Unit kliring melalui media akses jaringan internet ke server geodatabase, Geoportal/WebGIS dan melalui surat permohonan hak akses.  
    • Akses ke server geodatabase lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan dengan user dan password. 
    • Pemberian akses DG dan IG yang tidak melalui jaringan internet dilakukan melalui surat permohonan hak akses atau informasi kepada Unit kliring.  
    • Walidata memiliki kewenangan akses untuk mengunggah dan memutakhirkan DG dan IG yang menjadi tanggungjawabnya, serta mengunduh dan melihat DG dan IG tema walidata lain. 
    • Bukan Walidata hanya dapat melihat dan mengunduh khusus beberapa tema DG dan IG melalui permohonan hak akses yang diajukan kepada Unit kliring. 
    • Bukan walidata harus melakukan permohonan hak akses terlebih dahulu kepada Unit kliring untuk dapat melakukan akses DG dan IG di server geodatabase. 
    • Personil yang ditunjuk sebagai pemegang hak akses yang bukan walidata tersebut huruf f ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Unit Kerja setingkat eselon II (pusat) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (daerah).
    • Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan DG dan IG, pemegang hak akses sebagaimana huruf g harus menandatangani pakta integritas sebagaimana Lampiran 5. 
    • Mekanisme berbagi data citra satelit diatur dalam peraturan tersendiri. 
    • Mekanisme berbagi DG dan IG yang dihasilkan oleh Kementerian/ Lembaga dan Instansi Pemerintah lain diatur sebagaimana mekanisme berbagi DG dan IG Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (BAB V Point 6)
Alur Penyebarluasan DG dan IG lingkup Internal kementerian LHK
  • Penyebarluasan DG dan IG untuk pengguna Eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diatur sebagaimana berikut :
    • Pengguna eksternal dapat mengakses DG dan IG melalui Geoportal/WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan atau melalui surat permohonan. 
    • Penyebarluasan DG dan IG bagi Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah lainnya dan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi dalam rangka penelitian diberikan dalam format SIG dengan pengaturan atribut, jpg/pdf, map service dan hasil analisa spasial. 
    • Penyebarluasan DG dan IG untuk Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat umum diberikan dalam format jpg/pdf, map service dan hasil analisa spasial. 
    • Pemerintah Daerah yang memiliki JIG dan lembaga pengelolanya telah disahkan, dapat melakukan permohonan untuk mengintegrasikan dengan JIG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan integrasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian keamanan data (security agreement) antara Direktur selaku Unit kliring Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pengelola JIG daerah. Perjanjian dimaksud berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. 
    • Penyebarluasan DG dan IG yang berada dalam tema Kebijakan Satu Peta (KSP) dapat melalui Geoportal KSP/ Kementerian Koordinator Perekonomian. 
    • Pengguna berkewajiban menandatangani berita acara serah terima data sebagaimana Lampiran 6 dan melaporkan hasil analisa atau kesimpulan kegiatan kepada Direktur selaku Unit kliring. 
    • Permohonan data citra satelit, DG dan IG yang dihasilkan oleh Kementerian/ Lembaga dan Instansi Pemerintah lain diarahkan ke unit kliring pada Kementerian/ Lembaga dan Instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tangungjawab terhadap DG dan IG tersebut, atau dapat mengakses melalui Geoportal KSP/ Kementerian Koordinator Perekonomian. (BAB V Point 7)
Alur Penyebarluasan DG dan IG oleh Unit Kliring kepada Eksternal Kementerian LHK

Alur Penyebarluasan DG dan IG oleh BPKH kepada Eksternal Kementerian LHK


Tata Cara Permohonan DG dan IG : (BAB V Point C)
  • Pengguna internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bukan walidata dapat mengajukan surat permohonan hak akses atau permohonan informasi dilengkapi dengan informasi tentang tujuan penggunaan dan cakupan wilayah DG dan IG, serta dilampiri surat keputusan penunjukan personil pemegang hak akses beserta nomor telepon/ alamat email. Surat permohonan ditujukan kepada Unit Kliring untuk mendapatkan akses (user dan password) ke server Geodatabase. Hak akses ke server geodatabase tersebut diberikan paling lama satu bulan. Surat permohonan informasi dapat ditujukan kepada BPKH setempat (BAB V Point C 1)
  • Pengguna eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan surat permohonan kepada Unit kliring atau BPKH stempat dilengkapi dengan informasi tentang tujuan penggunaan, jenis DG dan IG, serta lokasi/ cakupan wilayah. Khusus untuk penelitian dari Perguruan Tinggi harus melampirkan proposal penelitian yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. (BAB V Point C 2)
  • Permohonan untuk program/proyek kerjasama pemerintah yang dikerjakan oleh konsultan diajukan melalui permohonan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah yang dilampiri dengan perjanjian kerjasama antara Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah yang memiliki proyek kerjasama tersebut dengan konsultan pelaksana, serta pakta integritas yang ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah dan konsultan pelaksana. Perjanjian tersebut harus memuat tentang jaminan keamanan data dan larangan penggunaan data untuk kepentingan lain dan penyebarluasan kepada pihak lain diluar proyek kerjasama tersebut. (BAB V Point C 3)
  • Alur pelayanan berbagi DG dan IG internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana Lampiran 7 (BAB V Point C 4)
  • Alur pelayanan penyebarluasan DG dan IG ke pengguna eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan oleh Unit kliring sebagaimana Lampiran 8. (BAB V Point C 5)
  • Alur pelayanan berbagi dan penyebarluasan DG dan IG ke pengguna internal dan eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan oleh BPKH sebagaimana Lampiran 9 (BAB V Point C 6)
  • Prosedur Pelayanan DG dan IG di Unit kliring dan BPKH sebagaimana Lampiran 10 dan Lampiran 11. (BAB V Point C 7)

Nah, jadi begitulah alur Tata Cara Permintaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, baik itu dalam format Jpeg, Pdf, maupun Shapefile, di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, sampai dengan artikel ini dibuat (Senin, 25 Mei 2020), situs Webgis KLHK masih membuka akses data geospasial disitusnya, mengingat mengunduh data melalui GIS Server https://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/rest/services/KLHK tergolong sangat mudah, dan data geospasial yang diperoleh sudah berformat .Json atau .KML, yang dapat dengan mudah di export menjadi Shapefile. (BERITA.IG)


Perdirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.4/PKTL/SETDIT/KUM.1/2/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Password RAR :
www.indonesia-geospasial.com
Extract Error? Silahkan Update Aplikasi Winrar